Di Jawa Barat hingga kini terdaftar sebanyak 719 lembaga penyiaran baik TV maupun Radio mengajukan Ijin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP). Angka ini terbesar seleruh Indonesia. Namun jumlah lembaga penyiaran tidak berijin pun cukup besar. Fenomena ini menjadi tantangan bagi KPID Jabar dalam menertibkannya. Oleh karena itu pihak KPID akan sangat apresiatif terhadap lembaga penyiaran yang mengajukan ijin legal kepada KPI khususnya KPID Jawa Barat. Hal tersebut dikatakan oleh Katua KPID Jawa Barat, Drs. Dadang Rahmat Hidayat SH, pada acara sosialisasi Gerakan Masyarakat Pendenga/Pemirsa Cerdas (GEMAS PEDAS) di Pendopo Pemda Kabupaten Subang 26 Juni 2007.
Pada acara itu dihadiri oleh para pengelola Radio Swasta, Radio Komunitas, Pengamat Penyiaran dan jajaran Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Subang. Kegiatan yang mengambil tema Penguatan Peran Media Penyiaran dalam Peningkatan IPM dengan pembicara utama Bupati Subang Drs. Eep Hidayat M.Si dan Anggota KPID Jabar Dra. Atie R., Drs. Dadang RH, dengan moderator M. Zein.
Dalam sesi tanya jawab banyak terungkap berbagai aspirasi dan strategi penguatan peranan media di Kabupaten Subang dalam meningkatkan IPM. Sehubungan upaya peranan Radio di Subang, pemerintah kabupaten akan melakukan pembanyaknya radio tidak berijin di Kabupaten Subang, Bupati Subang akan melakukan kerja sama dengan secara terstruktur oleh pemerintah kabupaten. Selama ini telah dilakukan namun masih parsial.
--
Teddy Widara
Hp: 08179260849